teraju.id, Pontianak – Isu sentral yang sedang menggelinding di Kota Pontianak akhir-akhir ini adalah penyegelan Hotel Neo oleh kelompok Solidaritas Warga Pontianak Peduli SDN 01 per Senin, 1/5/17. Mereka membangun posko, menghimpun tanda-tangan dukungan, dan menyiapkan diri melangkah ke meja hijau atawa pengadilan. Mereka bersikukuh bahwa aset Pemkot berupa SDN 01 mesti dipertahankan sebagaimana semula, tanpa harus mengorbankan lahan sekolah bagi kepentingan perparkiran, khususnya Hotel Neo yang memang tidak mempunyai lahan parkir.
Pemandangan di pertigaan Jalan Gajahmada – Soeprapto itu pun menjadi pusat perhatian warga yang lewat setiap hari. Di mana tampak bangunan megah pencakar langit si Hotel Neo dengan spanduk bertuliskan “Hotel Ini Dibangun Tanpa Lahan Parkir” dan bersebelahan pagar dengan SDN 01.
Kelompok masyarakat peduli pendidikan tidak main-main. Mereka mengemas datum hukum seperti pelanggaran izin yang dikeluarkan oleh Pemkot, namun juga dilanggar oleh Pemkot. Demikian diutarakan advokat yang juga akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak, Deni Amirudin. Kabarnya Deni juga punya bukti otentik yang menjadi pamungkas dimana sejauh ini masih dia rahasiakan. Oleh karena itu dia berani lebih dari sekedar berani berjuang sesuai hati nurani.

Kondisinya semakin seru, same-same paham hukum masalahnya. So, tinggal dilihat saja nanti endingnya seperti apa untuk kasus ini. 🙂