Berita

Polemik Hotel Neo Ujian Ketangkasan Hukum Sutarmidji

Polemik Hotel Neo Ujian Ketangkasan Hukum Sutarmidji

Walikota Sutarmidji seusai penyegelan Hotel Neo angkat bicara dan diekspose terbuka oleh media massa. Dia bicara soal desain Kota Baru yang menjadi program nasional. Dalam hal ini Kota Pontianak adalah salah satu kota yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kucuran dana lebih dari Rp 5 triliun dalam mendandani kotanya sehingga diharapkan menjadi contoh nasional, yakni bagaimana kota modern itu dibangun transformis. Dan Rp 5 triliun lebih itulah yang tengah berproses berupa pembangunan turap Water Front City Kapuas, jembatan paralel, jembatan layang (fly over) dan outer ring road. Tak terkecuali gedung parkir. “Gedung parkir adalah syarat Kota Baru oleh Pemerintah Pusat. Kita di Pemkot punya tugas menyiapkan lahan. Maka dari penelitian, diputuskanlah lokasi yang tepat itu di SDN 01. Sementara lahan aset Pemkot berupa gedung parkir itu nanti tetap milik Pemkot bukan Hotel Neo,” jelasnya seraya membuat perhitungan bisnis gedung parkir sebagai pendapatan asli daerah sekaligus menyiapkan lokasi parkir modern di kawasan Gajahmada Coffee Street sebagai wilayah wisata kuliner modern seperti Orchardz Rood di Singapura yang tersohor itu.

1 Komentar

  1. Dwi Wahyudi
    May 5, 2017 pukul 12:04 am

    Kondisinya semakin seru, same-same paham hukum masalahnya. So, tinggal dilihat saja nanti endingnya seperti apa untuk kasus ini. 🙂

Komentar ditutup.