“Berhasil mengamankan diduga barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 2000 gram (2 kilogram). Menurut keterangan pelaku YOGA bahwa barang bukti sabu tersebut adalah milik pelaku, RIKI RIKARDI yang dititipkan kepada dirinya, kemudian RIKI sempat melarikan diri. Rabu, 26 September 2018 sekitar pukul 22.00 WIB anggota Subdit II berhasil melakukan penangkapan terhadap RIKI RIKARDI di Jalan Tanjung Raya II (di sebuah Gg depan SMU terpadu) Pontianak Timur,” ujar Kapolda.

Selain 2,4 kilogram sabu, Kapolda juga merilis pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti 200 gram.

Kejadian ini berawal pada Sabtu, 22 September 2018, pukul 15.00 WIB, anggota Subdit III mendapatkan informasi dari masyarakat diperoleh bahwa ada bandar narkoba bernama Erlin Sianturi yang beralamat di Jalan Husin Hamzah, Gang Gunung Merapi, Kota Pontianak. Pelaku diduga sering mengirim barang narkoba ke Sampit, Kalimantan Tengah dengan mengunakan kendaraan bus Damri.

“Barang diantar langsung oleh Erlin Sianturi ke Sampit, Kalimantan Tengah,” kata Kapolda.
Selanjutnya dengan informasi tersebut pukul 15.30 WIB anggota Subdit III langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka yang berada di alamat di Jalan Husin Hamzah, Kota Pontianak.

Di lokasi di temukan barang bukti berupa 1 buah kantong plastik warna hitam di dalamnya berisi 2 klip plastik transparan berisikan narkotika yang diduga sabu, 1 klip plastik transparan berisikan beberapa klip plastik transparan, 1 buah HP merk Samsung berwarna biru beserta kartu di dalamnya, berikut uang sejumlah Rp 338.000,- .

“Untuk selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Kalbar,” kata Kapolda.