“3 TKP tersangka 9 orang, satu diantaranya seorang perempuan bernama Erlin warga sampit, ibu dua anak ini sangat aktif mengedarkan narkoba. Berperan sangat aktif, Erlin bekerjasama dengan temannya di Sampit,”.
Untuk jumlah total barang bukti: 3,1 kilogram sabu dari 3 tempat kejadian perkara. Ada sejumlah uang puluhan juta rupiah dan timbangan digital serta buku tabungan.
“Mereka masih tetap melakukan juga walau sanksi Narkoba diancam hukuman mati. Bahkan ada yang diberikan tindakan tegas 1 tersangka ditembak. Narkoba ini merusak satu generasi penerus bangsa. Bahaya dan sanksi hukumnya sangat berat dan benar-benar mengganggu keberlangsungan generasi di bawah kita,” ujar Kapolda.
Di antara pelaku ada seorang warga binaan dengan kasusnya sama narkoba. Penangkapan ini sinergitas Polri, BNNP dan Lapas Pontianak.
“Jejaring mereka di Pontianak dapat kita ungkap, termasuk keterbukaan dari Lapas. Ini yang perlu kita sikapi semua. Sudah ada yang vonis mati 15 atau 16 orang di Kalbar. Pelaku Narkoba sudah sepantasnya dihukum mati. Apalagi dalam kasus ini warga binaan sebagai aktor intelektualnya sedangkan yang lain sebagai kurir-kurir yang profesional, mereka sudah tahu jalur-jalurnya. Maka perlunya kerjasama dengan masyarakat, perlu daya tangkal untuk memberantasnya,” ucap Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH. “
