Dijelaskannya, Selain tugas preventif, tugas pokok polri khususnya sabhara juga mengemban penegakan hukum terbatas, antara lain penanganan tipiring. dalam melaksanakan tugas penanganan tipiring perlu adanya perencanaan, penyiapan administrasi tipiring dan penyidikan perkara tipiring. kegiatan penyidikan yang dilakukan antara lain dalam bentuk pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, penyitaan dan lain-lain. selain itu masih ada kegiatan melengkapi administrasi penyidikan dalam rangka pembuatan berkas perkara yang nantinya akan diserahkan kepada hakim pengadilan untuk disidangkan.
“untuk itu perlu adanya pendalaman pemahaman materi penangan tipiring bagi setiap anggota polri yang akan melakasanakan tugas-tugas pada fungsi teknis sabhara yang telah ditetapkan oleh lembaga.
