Teraju News Network – Komisi Yudisial Republik Indonesia secara resmi mengumumkan pendaftaran Calon Hakim Agung (CHA), awal Maret 2021 lalu. Formasi yang di butuhkan kali ini lumayan banyak, yaitu 13 Hakim Agung. Rinciannya 2 kamar Perdata, 8 kamar Pidana, 1 kamar Militer, dan 2 Hakim Agung TUN (khusus pajak).
Demikian disampai H. Amiryat SH,M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, saat Sosialisasi CHA 2021 yang di gelar Komisi Yudisial Republik Indonesia Penghubung Wilayah Kalbar, Jumat (05/03), pukul 13.30 wib. “Silakan bapak/ibu hakim tinggi untuk daftar. Ini peluangnya lumayan bagus. Sebab formasinya lumayan besar,” kata Amiryat.
Sosialisasi CHA 2021, di gelar di Aula Pengadilan Tinggi Pontianak dan di hadiri semua hakim tinggi. Lebih lanjut, kata Amiryat, rekan-rekan hakim tinggi siap daftar. Sudah ada 5-7 orang hakim tinggi yang menyatakan berminat. Ia berharap rekan-rekan hakim tinggi Pontianak yang sudah siap bisa secepatnya mendaftarkan diri dengan memenuhi semua persyaratan yang sudah di sampaikan Komisi Yudisial Republik Indonesia. Lantas seperti apa persyaratan dan cara mendaftar untuk menjadi Hakim Agung?
