teraju.id, Pontianak – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Kalimantan Barat dipimpin Brigjen Pol Purn Andi Musa, SH, MH dan anggota pengurus audiensi pasca pelantikan BWI awal pekan Juli, kemarin di Kantor ATR/BPN Kalbar. Kepala BPN Mujahidin Makruf menyambut dengan hangat dan menyampaikan bahwa percepatan pensertifikatan tanah wakaf adalah komitmen Kementerian ATR BPN. Menjadi program kerja di seluruh wilayah Indonesia. Untuk itu BPN bekerjasama dengan berbagai pihak,, termasuk BWI, Kanwil Kementerian Agama dan para nadzir yang mengelola harta benda wakaf, khususnya tanah.
Mujahidin Makruf juga menyinggung polemik di atas tanah wakaf Sulthan Annashira. Beliau mengatakan, bahwa membangun mesjid dan pondok pesantren bukan kisah Loro Jonggrang yang selesai dalam satu malam. Prosesnya panjang. Kok pihak yang mengaku punya sertifikat hak milik di atasnya tidak tahu? Oleh karenanya aneh. Dan sebagai umat beragama, juga merasa marah karenanya…

Brigjen Andi Musa menimpali, bahwa sudah 2x BPN Kubu Raya mengundang mediasi, tetapi Anwar Ryanto Lim tak hadir. Begitu pula kuasa hukumnya. Termasuk mediasi dari Bupati Kubu Raya dilakukan, Anwar Ryanto Lim maupun kuasa hukumnya Raka Dwi Permana juga absen.
Kemudian mediasi dilakukan DPRD Kubu Raya. “Kami selalu hadir. Tidak tahu dari pihak mereka. Agaknya proses di DPRD Kubu Raya masih berjalan.”
