teraju. id, Rumah Melayu – Menyikapi situasi sosial pasca “penolakan” ulama di bandara internasional Soepadio disusul aksi demo Persatuan Orang Melayu (POM), MABM memberikan enam poin pernyataan resmi, Senin, 8/5/17.
Pertama, menyesalkan adanya hate speech (ujaran kebencian) yang dinilai provokatif sehingga berpotensi memecah belah persatuan dan kerukunan yang telah terjalin dengan baik di Kalbar.
Kedua, Gubernur sebagai wakil pemerintah memiliki tugas menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta memelihara NKRI, memelihara demokrasi serta stabilitas politik. Lihat UU no 23/2014 pasal 65b, dan pasal 67.
Ketiga, MABM prihatin akibat hate speech Gubernur Kalbar ditolak di tempat lain.
Keempat, MABM mengapresiasi aparat keamanan yang mampu mengendalikan situasi, namun berharap sikap proporsional, adil, dan bertindak tidak atas tekanan kelompok tertentu. MABM menyesalkan pengembalian ulama ke Jakarta.
Kelima, MABM mengimbau masyarakat khususnya melayu agar tetap menjaga kondusifitas, kesantunan, dan tidak mudah terpancing serta terprovokasi oleh pihak luar yang sengaja memecah belah persatuan dan kerukunan yang telah terjalin dengan baik sebagai bukti ketinggian peradaban melayu.
Keenam, MABM melarang Rumah Melayu dijadikan tempat berkumpulnya massa demo yang akan digelar 20/5/17 sebagaimana tersebar luas di sosial media.
Jumpa pers diikuti media massa di Kalbar bertempat di Rumah Melayu. Jumpa pers disampaikan langsung ketua MABM Prof Dr H Chairil Effendy, MS. (Nuris)