Kok bisa? Ternyata bisa.
Bermula dari inventarisasi tanah-tanah wakaf yang jika digabungkan seluruh Indonesia melebihi negara Singapura yang standarnya sudah kelas dunia.
Jika negara punya BMN, Benda Milik Negara dengan sistem pencatatan sangat rigit, bisa divaluasi dan evaluasi, maka wakaf harta benda tak bergerak khususnya tanah, juga mesti diperlakukan demikian. Benda Milik Wakaf. BMW!
Akta Ikrar Wakaf yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf bersifat aman, sentosa, lestari. Ia sama dengan sertifikat negara lainnya. Seperti akta kelahiran. Akta kematian. Sertifikat nikah. Sertifikat tanah. Harus aman. Harus terlindungi. Sehingga bisa diproduktifkan dengan skema-skema kreatif.
Coba lihat Zam Zam Tower. Wakaf King Malik Abdul Aziz. Metaformosis ke gedung puluhan lantai. Mall. Hotel. Wisata religi. Lantai teratasnya Observatorium Planet. Sementara banyak lantai disewakan untuk bisnis dan perkantoran. Maka jadilah super duper produktif.
Namun untuk sampai ke sana, Dewan Kesejahteraan Mesjid atau nadzir wakaf mesti profesional. Dana abadi melahirkan dana abadi lagi. Bergulir. Berputar. Bertumbuh. Mensejahterakan dengan prinsip keadilan dan keberkahan.
Dari luasan wakaf melebihi luas Singapura, bayangkan…betapa makmurnya Indonesia. Negeri Dwi Warna. Negeri Berpancasila.
Hitung hitungan secara matematis, negeri ini bisa makmur. Sejak lahir sampai mati bisa gratis. Tidak berduka seperti pembakaran akibat jomplangnya pendapatan antara Ojol versus Wakil Rakyat atau Pejabat Tinggi Negara.
