teraju.id, Polda Kalbar – Pimpinan Pondok Pesantren sekaligus Pimpinan Mesjid Sulthan Annashira, Ustadz Berri Mardani pada Selasa, 19 Agustus 2025 memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Kalbar terkait laporan pengaduan yang dilayangkannya kepada Kapolda Kalbar Cq Dirreskrimum tertanggal 19 Juni 2025. Ustadz Berri tampil dengan mengenakan kopiah hitam berlogo Riil Hijrah dan gamis panjang berwarna hitam. Kedatangannya didampingi dua kuasa hukum Tim Pembela Wakaf Sulthan Annashira masing-masing Agus Priyadi, SH dan Ruhermansyah, SH.
Pada surat yang dilayangkan tertanggal 19 Juni 2025 tersebut disampaikan, bahwa yang bertanda tangan di bawah ini Tim Hukum Pembela Wakaf Sulthan Annashira (THPWSA) bertindak untuk/atas nama BERRI MARDANI berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Juni 2025, menyampaikan pengaduan dugaan terjadi pidana pemagaran, pemasangan spanduk dan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) di atas tanah wakaf Masjid Sulthan Annashira, yang diduga dilakukan Anwar Ryanto Lim dan Raka Dwi Permana, S.H., dkk.

Dalam pengaduan 19 Juni itu disampaikan bahwa pada hari Selasa 5 Jumadil Akhir (19 Januari 2021) telah dilakukan Ikrar Wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya dengan Wakif Nur Iskandar dan Nadzir Ustadz Berri Mardani dan saksi-saksi K.H. Lukmanul Hakim dan K.H. Muhammad Nur Hasan, lahan seluas 12.600 m2 berlokasi di Parit Rintis RT. 61/RW. 18 untuk keperluan Pembangunan Masjid Sulthan Annashira dengan alas hak sesuai UU Wakaf No. 41 Tahun 2004.
Bahwa berdasarkan UU Wakaf No. 41 Tahun 2004 Akta Ikrar Wakaf (AIW) tersebut didaftarkan nadzir untuk pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf di Kantor BPN Kubu Raya.
Bahwa selanjutnya selaku nadzir (orang yang menerima dan mengelola harta benda wakaf dari orang yang berwakaf), Ustadz Berri Mardani telah mendirikan Masjid Sultan Annashira berikut Pondok Pesantren Penghafal Quran di objek tanah yang diwakafkan tersebut sejak tahun 2020. Semua kegiatan ibadah di dalamnya berjalan sebagaimana layaknya sebuah mesjid berupa kegiatan sholat 5 waktu termasuk sholat Jumat, pengajian, ceramah-ceramah oleh ulama-ulama, termasuk oleh Ustadz Abdul Somad. Selain itu adanya kegiatan santri-santri penghafal Quran.
Bahwa 2 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025 di saat 100-an santri sedang melaksanakan program iktikaf Ramadhan, tepatnya sore menjelang adzan maghrib (di tanggal 27 Maret 2025) telah datang beberapa orang yang tanpa permisi dan dengan arogannya memasang spanduk/baleho dengan rangka dari kayu untuk mengklaim tanah wakaf tersebut sebagai tanah milik Anwar Ryanto Lim tepat di depan masjid dan di pinggir jalan menuju masjid dan melarang segala aktivitas di atas tanah wakaf tersebut. Perbuatan mereka ini dapat diartikan bahwa pihak Anwar Ryanto Lim telah melarang segala aktivitas ibadah sebagaimana poin tersebut di atas.
Bahwa peristiwa tersebut tentu bukan hanya mengganggu jalannya ibadah di bulan Ramadhan ketika itu dan patut diduga sengaja dilakukan untuk menimbulkan tekanan, ketidaknyamanan dan keresahan di kalangan santri, ustadz maupun jamaah dari wilayah sekitar masjid serta warga komplek perumahan Serdam Raya Residence.

Bahwa pihak Anwar Ryanto Lim sama sekali tidak menguasai fisik tanah.
Bahwa pada tanggal 10 Juni 2025 sekira jam 01.00 WIB pihak Anwar Ryanto Lim melalui kuasa hukumnya (Raka Dwi Permana) kembali memasang spanduk dan pagar yang terbuat dari kayu yang menutup akses jalan yang menuju masjid dan komplek perumahan Serdam Raya Residence.
Bahwa selama 5 tahun (sejak 2020) melakukan aktivitas ibadah, tidak ada satupun pihak yang komplain/mempermasalahkan/keberatan atas tanah wakaf. Terhadap hal tersebut, nadzir berkonsultasi kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kalimantan Barat mohon arahan dan bimbingan untuk menyikapi situasi itu.
Bahwa Selasa, 10 Juni 2025 dinihari sekira pukul 01.00 WIB pihak Anwar Ryanto Lim melakukan lagi tindakan yang meresahkan dan mengganggu situasi yang kondusif menjadi kepanikan santri serta masyarakat melalui tindakan pemagaran dan baleho di jalan masuk lokasi wakaf Sulthan Annashira, sehingga berpotensi memancing konflik anarkis bagi warga sekitarnya, sebab selain pagar tersebut menutup akses jalan ke arah komplek perumahan di belakangnya, juga menutup akses jalan menuju ke masjid/pondok tahfiz Quran. Itu artinya pihak Anwar Ryanto Lim telah melarang orang-orang pergi ke masjid untuk beribadah, menganggu proses santri-santri belajar dan menghafal Quran, dan semua kegiatan ibadah yang berjalan.
Bahwa tekanan kembali dilakukan Anwar Ryanto Lim, yaitu Rabu 11 Juni 2025 telah melaporkan Wakif ke Polda Kalbar terkait pemalsuan surat Surat Pernyataan Tanah (SPT).
Bahwa klaim sepihak, tindakan arogan dan mengenyampingkan upaya mediasi tentu bukanlah itikad baik dari pihak Anwar Ryanto Lim dan kuasa hukumnya Raka Dwi Permana dalam menyelesaikan persoalan tanah wakaf ini. Adanya pemasangan plang/spanduk yang melarang aktivitas di atas tanah wakaf tersebut adalah sama dengan melarang kegiatan ibadah di dalam masjid dan memasang pagar hingga menutup akses ke masjid lagi-lagi dapat dimaknai larangan jamaah ke masjid, mengganggu aktivitas ibadah dan melakukan tekanan psikologis bagi santri-santri dan penghuni pondok, tindakan Anwar Ryanto Lim dan Raka Dwi Permana meresahkan, memprovokasi, melemparkan issue SARA yang berpotensi memecah belah umat, berpotensi menimbulkan konflik komunal horizontal.
“Bahwa kami mohon Kapolda Kalbar, cq Direskrimum Subdit 2 menerima dan menindaklanjuti laporan kami ini untuk mencegah konflik yang lebih besar,” ungkap Agus Priyadi Ketua Tim Hukum Pembela Wakaf Sulthan Annashira. Adapun suratnya telah ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Barat, Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kalbar, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kepala Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Barat, Kepala Kanwil ATR/BPN Kalimantan Barat, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat, Bupati Kubu Raya dan Kapolres Kubu Raya serta Kasatpol PP Kubu Raya.
Pemeriksaan Dua Jam
Kehadiran Ustadz Berri dan Tim Hukum Pembela Wakaf Sulthan Annashira pada pukul 09.00 dilanjutkan dengan pemberkasan. Sejumlah pertanyaan disampaikan dan dijawab sesuai dengan fakta-fakta lapangan sebagaimana tertuang di dalam surat pengaduan.
Berita Acara ditanda-tangani menjelang adzan Zuhur. Dan pihak penyidik akan meneruskan dengan pemanggilan saksi-saksi lainnya. (Rilis Tim Hukum Pembela Wakaf Sulthan Annashira. Konfirmasi kepada Ketua Tim Hukum Pembela Wakaf Sulthan Annashira Agus Priyadi 081345753007)
