teraju.id, Polda Kalbar – Pimpinan Pondok Pesantren sekaligus Pimpinan Mesjid Sulthan Annashira, Ustadz Berri Mardani pada Selasa, 19 Agustus 2025 memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Kalbar terkait laporan pengaduan yang dilayangkannya kepada Kapolda Kalbar Cq Dirreskrimum tertanggal 19 Juni 2025. Ustadz Berri tampil dengan mengenakan kopiah hitam berlogo Riil Hijrah dan gamis panjang berwarna hitam. Kedatangannya didampingi dua kuasa hukum Tim Pembela Wakaf Sulthan Annashira masing-masing Agus Priyadi, SH dan Ruhermansyah, SH.
Pada surat yang dilayangkan tertanggal 19 Juni 2025 tersebut disampaikan, bahwa yang bertanda tangan di bawah ini Tim Hukum Pembela Wakaf Sulthan Annashira (THPWSA) bertindak untuk/atas nama BERRI MARDANI berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Juni 2025, menyampaikan pengaduan dugaan terjadi pidana pemagaran, pemasangan spanduk dan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) di atas tanah wakaf Masjid Sulthan Annashira, yang diduga dilakukan Anwar Ryanto Lim dan Raka Dwi Permana, S.H., dkk.
