Bahwa klaim sepihak, tindakan arogan dan mengenyampingkan upaya mediasi tentu bukanlah itikad baik dari pihak Anwar Ryanto Lim dan kuasa hukumnya Raka Dwi Permana dalam menyelesaikan persoalan tanah wakaf ini. Adanya pemasangan plang/spanduk yang melarang aktivitas di atas tanah wakaf tersebut adalah sama dengan melarang kegiatan ibadah di dalam masjid dan memasang pagar hingga menutup akses ke masjid lagi-lagi dapat dimaknai larangan jamaah ke masjid, mengganggu aktivitas ibadah dan melakukan tekanan psikologis bagi santri-santri dan penghuni pondok, tindakan Anwar Ryanto Lim dan Raka Dwi Permana meresahkan, memprovokasi, melemparkan issue SARA yang berpotensi memecah belah umat, berpotensi menimbulkan konflik komunal horizontal.
“Bahwa kami mohon Kapolda Kalbar, cq Direskrimum Subdit 2 menerima dan menindaklanjuti laporan kami ini untuk mencegah konflik yang lebih besar,” ungkap Agus Priyadi Ketua Tim Hukum Pembela Wakaf Sulthan Annashira. Adapun suratnya telah ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Barat, Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kalbar, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kepala Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Barat, Kepala Kanwil ATR/BPN Kalimantan Barat, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat, Bupati Kubu Raya dan Kapolres Kubu Raya serta Kasatpol PP Kubu Raya.
Pemeriksaan Dua Jam
