Bahwa peristiwa tersebut tentu bukan hanya mengganggu jalannya ibadah di bulan Ramadhan ketika itu dan patut diduga sengaja dilakukan untuk menimbulkan tekanan, ketidaknyamanan dan keresahan di kalangan santri, ustadz maupun jamaah dari wilayah sekitar masjid serta warga komplek perumahan Serdam Raya Residence.

Bahwa pihak Anwar Ryanto Lim sama sekali tidak menguasai fisik tanah.
Bahwa pada tanggal 10 Juni 2025 sekira jam 01.00 WIB pihak Anwar Ryanto Lim melalui kuasa hukumnya (Raka Dwi Permana) kembali memasang spanduk dan pagar yang terbuat dari kayu yang menutup akses jalan yang menuju masjid dan komplek perumahan Serdam Raya Residence.
Bahwa selama 5 tahun (sejak 2020) melakukan aktivitas ibadah, tidak ada satupun pihak yang komplain/mempermasalahkan/keberatan atas tanah wakaf. Terhadap hal tersebut, nadzir berkonsultasi kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kalimantan Barat mohon arahan dan bimbingan untuk menyikapi situasi itu.
