Berita

Anwar Ryanto Lim dan Raka Dwi Permana Dilaporkan Arogan, Memancing Anarki dan Melempar SARA

Anwar Ryanto Lim dan Raka Dwi Permana Dilaporkan Arogan, Memancing Anarki dan Melempar SARA
Kedatangan Ustadz Berri Mardani didampingi Tim Hukum Pembela Wakaf Sulthan Annashira pada Selasa, 19 Agustus 2025.
foto sta.1
Foto bukti pemasangan plank serta pagar yang menyulut SARA. Agitasi SARA adalah bahaya laten di Provinsi Kalimantan Barat yang rawan konflik komunal.

Dalam pengaduan 19 Juni itu disampaikan bahwa pada hari Selasa 5 Jumadil Akhir (19 Januari 2021) telah dilakukan Ikrar Wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya dengan Wakif Nur Iskandar dan Nadzir Ustadz Berri Mardani dan saksi-saksi K.H. Lukmanul Hakim dan K.H. Muhammad Nur Hasan, lahan seluas 12.600 m2 berlokasi di Parit Rintis RT. 61/RW. 18 untuk keperluan Pembangunan Masjid Sulthan Annashira dengan alas hak sesuai UU Wakaf No. 41 Tahun 2004.
Bahwa berdasarkan UU Wakaf No. 41 Tahun 2004 Akta Ikrar Wakaf (AIW) tersebut didaftarkan nadzir untuk pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf di Kantor BPN Kubu Raya.