Laporan tersebut mendapat perhatian masyarakat luas. Media lokal maupun nasional menerbitkan berita-berita lanjutan. Dukungan juga datang lewat sebuah petisi mencari keadilan bagi “Agni” yang ditandatangani 252.895 orang. Beberapa media juga menerbitkan cerita tentang dugaan kekerasan seksual di kampus-kampus lain, di Bali, Bandung, Depok, Jakarta, Yogyakarta dan sebagainya. Jarang kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa dapat perhatian dan liputan mendalam di media.
Universitas Gadjah Mada membentuk sebuah komite etik buat memeriksa kasus ini. Arif Nurcahyo, kepala keamanan kampus Universitas Gadjah Mada, melaporkan kasus ini kepada Kepolisian Yogyakarta.
Ini membuat polisi memeriksa “Agni” maupun terduga pelaku, Hardika Saputra –namanya disebutkan oleh pengacaranya Tommy Susanto yang berargumentasi kejadian tersebut berdasarkan “suka sama suka.” Polisi juga meminta keterangan dari Citra dan Thovan pada Desember 2018 maupun saksi-saksi lain. Polisi belum menetapkan Hardika Saputra sebagai tersangka. Polisi, menurut Citra dan Thovan, juga memeriksa mereka dengan pertanyaan-pertanyaan bagaimana mereka bertemu korban, kenapa isu ini diliput, bagaimana kondisi psikologis korban.
Andreas Harsono mengatakan, “Yayasan Pantau menghormati pemeriksaan yang dilakukan polisi maupun Universitas Gadjah Mada namun kami juga percaya pelecehan seksual adalah gejala yang mengkuatirkan di berbagai kampus di Indonesia. Kami menghargai keberanian Citra dan Thovan terlepas hasil dari pemeriksaan terhadap kasus ini.”
