Teraju.Id, Polda – Jajaran Direktorat Reserse Umum Polda Kalimantan Barat selama delapan bulan terakhir ini berhasil melakukan setidaknya penyidikan terhadap 14 kasus tindak pidana perdagangan orang dengan tersangkanya 20 orang.
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs. Suhadi SW, M.Si, bahwa berkas perkara terhadap ke-14 kasus tersebut sampai saat ini sudah tahap-2, artinya berkas perkara penyidikan sudah beres. Tersangka dan barang bukti diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 8 kasus, terdiri dari Direktorat Reserse Polda Kalbar 3 kasus, Polresta 2 kasus, Polres Singkawang 1 kasus dan Polres Sanggau 2 kasus. Berkas tahap satu, 1 kasus di Polres Sambas. Adapun DPO ada 2 kasus dari wilayah Polres Sanggau masih dalam penyidikan.
Sementara itu jumlah korban selama 8 bulan ini ada 47 orang terdiri dari dewasa laki laki 16 orang, dewasa wanita 28 orang dan anak anak 3 orang.
Data ini menurut Kabid Humas, belum termasuk kasus bulan September 2016 yang cukup besar jumlah korbannya, mulai dari yang ditangani Polres Sanggau 12 korban, Polres Sambas 10 korban dan ditangani Polresta Pontianak Kota 6 korban.
Maraknya tindak pidana perdagangan orang di Kalimantan Barat ini ada beberapa faktor penyebab, diantaranya karena letak geografi Kalimantan Barat yang memiliki wilayah perbatasan dengan negara tetangga Sarawak Malaysia Timur sepanjang 857 km dengan 52 jalan setapak yang bisa menghubungkan 32 kampung di Malaysia, terus terbukanya jalur jalan dari kabupaten dan kota Se Kalimantan Barat ke Sarawak Malaysia dan Brunei Darusalam, dan adanya oknum penyalur jasa Tenaga Kerja Indonesia yang tidak berijin (ilegal), menjanjikan gaji yang besar di negara tujuan, padahal kenyataannya bertolak belakang. Mudahnya oknum mengeluarkan KTP untuk mendapatkan pasport, karena dari pengakuan korban bahwa semua surat menyurat untuk mendapatkan diurus oleh para pelaku tindak kejahatan perdagangan orang.