Teraju.Id, Polda – Jajaran Direktorat Reserse Umum Polda Kalimantan Barat selama delapan bulan terakhir ini berhasil melakukan setidaknya penyidikan terhadap 14 kasus tindak pidana perdagangan orang dengan tersangkanya 20 orang.
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs. Suhadi SW, M.Si, bahwa berkas perkara terhadap ke-14 kasus tersebut sampai saat ini sudah tahap-2, artinya berkas perkara penyidikan sudah beres. Tersangka dan barang bukti diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 8 kasus, terdiri dari Direktorat Reserse Polda Kalbar 3 kasus, Polresta 2 kasus, Polres Singkawang 1 kasus dan Polres Sanggau 2 kasus. Berkas tahap satu, 1 kasus di Polres Sambas. Adapun DPO ada 2 kasus dari wilayah Polres Sanggau masih dalam penyidikan.
Sementara itu jumlah korban selama 8 bulan ini ada 47 orang terdiri dari dewasa laki laki 16 orang, dewasa wanita 28 orang dan anak anak 3 orang.
Data ini menurut Kabid Humas, belum termasuk kasus bulan September 2016 yang cukup besar jumlah korbannya, mulai dari yang ditangani Polres Sanggau 12 korban, Polres Sambas 10 korban dan ditangani Polresta Pontianak Kota 6 korban.
