Sekolah Advokasi Hukum dan Paralegal

Anshari Dimyati
4 Min Read

Indonesia adalah Negara Hukum, hal tersebut tertuang dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Hal itu menegaskan bahwa konstitusi kita telah menempatkan hukum dalam posisi yang supreme dan menentukan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan Indonesia.

Sekaligus memberikan pengertian bahwa Negara dan masyarakat dalam menjalankan segala aktivitasnya harus selalu bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Muhammadiyah merupakan organisasi masyarakat yang berlandaskan alquran dan assunnah, muhammadiyah itu sendiri sudah lebih dari satu abad lamanya berdiri mendampingi sejarah lahirnya Negara Indonesia.

Muhammadiyah pun salah satu ormas islam terbesar di Indonesia ini juga berusaha untuk terus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan menghadapi tantangan yang menghadang dengan berani. Muhammadiyah menempuh Jihad Konstitusi sebagai strategi untuk mengajukan koreksi atas Undang-undang yang tidak berpihak pada kelompok terpinggirkan (mustadafin) melalui pengujian undang-undang.

Strategi ini beranjak dari pandangan mengenai persamaan antara nilai-nilai islam dan norma konstitusi, sehingga upaya menegakkan konstitusi pada dasarnya sebagai penegakan ajaran islam.

Untuk menambah wawasan dan pengetahuan Kader Muhammadiyah tentang hukum, maka Majelis Hukum & HAM (MHH) dan Fakultas Hukum UM Pontianak, beserta Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kalimantan Barat menggelar kegiatan SEKOLAH ADVOKASI HUKUM DAN PARALEGAL, guna memberikan pemahaman mendasar kepada kader-kader muhammadiyah tentang advokasi.

Kegiatan ini akan dilaksanakan dalam beberapa bentuk, yaitu: Diskusi Materi Peningkatan Pemahaman Advokasi, Hukum dan Paralegal di Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat. Kemudian, Forum Group Discussion Peningkatan Pemahaman Peran dan Fungsi Advokasi, Hukum dan Paralegal di lingkup Muhammadiyah Kalimantan Barat. Dengan Tema Program: Meningkatkan Peran Muhammadiyah dalam menanggapi isu masyarakat berdasarkan kajian dan penanganan Hukum, Advokasi dan Paralegal.

πŸ“Œ Agenda Sekolah Advokasi Hukum dan Paralegal akan dilaksanakan pada:

πŸ—“ Sabtu & Minggu, 20-21 Maret 2021
⏰ 08:00 WIB – Selesai
🌏 Aula Lantai 3 Gedung Rektorat UM Pontianak
πŸ“‘ 8 Sesi, 8 Materi, & 8 Pemateri

πŸ“Œ Pendaftaran Peserta:
http://bit.ly/DaftarSekolahAdvokasi

πŸ“Œ Pembukaan Acara:

πŸŽ™οΈ Sambutan: Dr. Doddy Irawan, S.T., M.Eng. Rektor UM Pontianak

πŸŽ™οΈ Pembuka Acara: Dr. Pabali Musa, M.A. Ketua PW Muhammadiyah Kalimantan Barat

πŸ“Œ Materi & Pemateri:

SISTEM DAN TATA HUKUM DI INDONESIA
πŸŽ™οΈ Anshari, S.H, M.H.
Dekan Fakultas Hukum UM Pontianak

BANTUAN HUKUM DAN FUNGSI PARALEGAL
πŸŽ™οΈ Denie Amiruddin, S.H, M.Hum.
Direktur LBH UM Pontianak

TEKNIK NEGOSIASI, MEDIASI, DAN ARBITRASE
πŸŽ™οΈ Dr. Purwanto, S.H, M.H, FCB.Arb.
Rektor UPB Pontianak & Arbiter BANI Kalimantan Barat

STRATEGI PENYELESAIAN SENGKETA
πŸŽ™οΈ Dr. Hadi Suratman, S.H, M.Si.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia 2015-2020 dan Advokat Senior

TEKNIK PEMBERKASAN KASUS
πŸŽ™οΈ Agus Priyadi, S.H.
Kepala Perwakilan Kalimantan Barat Ombudsman RI

TEKNIK DAN STRATEGI ADVOKASI
πŸŽ™οΈ Daniel Edward Tangkau, S.H, C.L.A.
Ketua Ikatan Advokasi Indonesia Kalbar 2019-2023

INVESTIGASI JURNALISTIK
πŸŽ™οΈ Nur Iskandar, S.P.
CEO Teraju.id News Network dan Jurnalis Senior

PENERAPAN ADVOKASI (ANALISIS DAN BEDAH KASUS)
πŸŽ™οΈ M. Fajrin, S.H, M.H.
Wakil Dekan Fakultas Hukum UM Pontianak dan Anggota MHH PWM Kalbar

πŸ“Œ Fasilitas:

  1. Materi Eksklusif
  2. Sertifikat

πŸ“Œ Peserta:

  1. Pemuda Muhammadiyah (PM)
  2. Nasyiatul Aisyiyah (NA)
  3. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)
  4. Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM)
  5. Mahasiswa Hukum
  6. Warga dan Simpatisan Muhammadiyah

πŸ“Œ Agenda Sekolah Advokasi Hukum dan Paralegal diselenggarakan dengan Protokol Kesehatan secara ketat, physical distancing atau social distancing.

Bagikan: