Berita

Sekolah Advokasi Hukum dan Paralegal

Sekolah Advokasi Hukum dan Paralegal

Indonesia adalah Negara Hukum, hal tersebut tertuang dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Hal itu menegaskan bahwa konstitusi kita telah menempatkan hukum dalam posisi yang supreme dan menentukan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan Indonesia.

Sekaligus memberikan pengertian bahwa Negara dan masyarakat dalam menjalankan segala aktivitasnya harus selalu bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Muhammadiyah merupakan organisasi masyarakat yang berlandaskan alquran dan assunnah, muhammadiyah itu sendiri sudah lebih dari satu abad lamanya berdiri mendampingi sejarah lahirnya Negara Indonesia.

Muhammadiyah pun salah satu ormas islam terbesar di Indonesia ini juga berusaha untuk terus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan menghadapi tantangan yang menghadang dengan berani. Muhammadiyah menempuh Jihad Konstitusi sebagai strategi untuk mengajukan koreksi atas Undang-undang yang tidak berpihak pada kelompok terpinggirkan (mustadafin) melalui pengujian undang-undang.

Strategi ini beranjak dari pandangan mengenai persamaan antara nilai-nilai islam dan norma konstitusi, sehingga upaya menegakkan konstitusi pada dasarnya sebagai penegakan ajaran islam.

Untuk menambah wawasan dan pengetahuan Kader Muhammadiyah tentang hukum, maka Majelis Hukum & HAM (MHH) dan Fakultas Hukum UM Pontianak, beserta Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kalimantan Barat menggelar kegiatan SEKOLAH ADVOKASI HUKUM DAN PARALEGAL, guna memberikan pemahaman mendasar kepada kader-kader muhammadiyah tentang advokasi.