Oleh: Aditya Wiradimadja
Keadaan New Normal membuat banyak orang sudah memulai aktivitas kembali seperti semula. Bahkan sudah ada juga yang memulai untuk pergi berlibur ke tempat yang diimpikan. Salah satu destinasi di Indonesia yang menjadi favorit di khayalak adalah Pulau Bali.
Namun, perlu diingat bahwa beberapa tempat liburan menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat, itu dilakukan agar semua wisatawan selalu tetap waspada dan sehat. Bagi traveler yang berencana liburan ke Bali, tentunya ada sejumlah syarat perjalanan yang wajib dipenuhi.
Sejak 5 Juli 2020, Provinsi Bali menerapkan beberapa aturan yang mengacu dari Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 305/GUGASCOVID-19/VI/2020 untuk lalu lintas perjalanan orang dari dan ke Bali. Surat ini menggantikan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020.
Berdasarkan dari Surat Edaran tersebut, ada beberapa persyaratan sebelum berangkat berlibur ke pulau Bali yaitu sebagai berikut.
- Membawa Identitas Diri Dan Mengisi Form
Masyarakat atau wisatawan domestik yang ingin masuk wilayah Bali diwajibkan menunjukkan identitas diri seperti KTP. Selain itu, wisatawan juga harus mengisi form lapor diri. Form ini bisa diisi secara online melalui situs https://cekdiri.baliprov.go.id, kemudian menunjukkan QR Code kepada petugas verifikasi. - Menunjukkan Hasil PCR Test Atau Rapid Test
Salah satu syarat wajib untuk berwisata ke Bali adalah dengan menunjukkan hasil PCR test atau rapid test. Dengan indikator PCR Test hasilnya harus negatif atau rapid test dengan hasil non-reaktif, dengan masa berlaku 14 hari sejak tanggal diterbitkan.
Syarat ini tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Nomor 305/GUGASCOVID-19/VI/2020. Aturan ini berlaku bagi WNI yang berkunjung ke Bali dengan menggunakan transportasi pesawat, bus, kapal, dan kendaraan pribadi. - Mengunduh Dan Mengaktifkan Aplikasi Peduli Lindungi
Syarat lainnya adalah mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada smartphone kamu. Aplikasi ini membantu melakukan pelacakan guna menghentikan penyebaran COVID-19. Salah satu keunggulan fitur pada aplikasi ini adalah memberikan notifikasi jika kamu berada di keramaian atau berada di zona merah. Artinya area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi COVID-19 positif atau Kasus Konfirmasi. - Membawa Tas Belanja Sendiri
Kamu juga bisa menyiapkan dan menggunakan tas belanja sendiri saat liburan ke Bali. Selain bisa mengurangi penyebaran virus, tas belanja juga bisa mengurangi penggunaan plastik. Sejak Januari 2019, provinsi Bali sudah melarang penggunaan kantung plastik. Swalayan dan toko souvenir sudah tidak menyediakan kantung plastik. - Selalu Membawa Hygiene Kit Dan Mematuhi Protokol Kesehatan
Diwajibkan mematuhi seluruh protokol pencegahan COVID-19 seperti mengenakan masker, cuci tangan, jaga jarak, selalu membawa hygiene kit, serta aturan lain yang diberlakukan.