Oleh: Aditya Wiradimadja
Keadaan New Normal membuat banyak orang sudah memulai aktivitas kembali seperti semula. Bahkan sudah ada juga yang memulai untuk pergi berlibur ke tempat yang diimpikan. Salah satu destinasi di Indonesia yang menjadi favorit di khayalak adalah Pulau Bali.
Namun, perlu diingat bahwa beberapa tempat liburan menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat, itu dilakukan agar semua wisatawan selalu tetap waspada dan sehat. Bagi traveler yang berencana liburan ke Bali, tentunya ada sejumlah syarat perjalanan yang wajib dipenuhi.
Sejak 5 Juli 2020, Provinsi Bali menerapkan beberapa aturan yang mengacu dari Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 305/GUGASCOVID-19/VI/2020 untuk lalu lintas perjalanan orang dari dan ke Bali. Surat ini menggantikan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020.
Berdasarkan dari Surat Edaran tersebut, ada beberapa persyaratan sebelum berangkat berlibur ke pulau Bali yaitu sebagai berikut.
