teraju.id, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengecam keras tindakan persekusi yang dilakukan oknum atau masyarakat terhadap perempuan dan anak. Karena tindakan tersebut melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Karena sikap oknum dan kelompok masyarakat tersebut telah menghilangkan hak-hak perempuan dan anak yang seharusnya dilindungi dari segala bentuk intimidasi apalagi kekerasan.
“Jika perempuan dan anak diduga melakukan pelanggaran hukum harusnya diselesaikan melalui proses hukum, jangan main hakim sendiri. Hentikan sekarang juga segala bentuk kekerasan dan persekusi terhadap perempuan dan anak,” tegas Menteri Yohana dalam Rapat Bersama Organisasi Perempuan dan Anak serta Lintas Sektoral, Jakarta (6/6).
Hal tersebut diungkapkannya menyikapi sejumlah kasus kekerasan dan aksi persekusi yang terjadi di Indonesia, antara lain kasus yang dialami PMA (15) di Jakarta, Afi Nihaya Paradisa di Banyuwangi, Ibu Nuril di Lombok, dan Dokter Fiera di Solok, Sumatera Barat.
Dia mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang mengusut tuntas kasus tersebut.
Menteri Yohana menambahkan perlakuan persekusi terhadap perempuan dan anak, meski tidak menimbulkan luka fisik, namun perlakuan tersebut telah merendahkan martabat yang dapat menimbulkan dampak psikologis bagi perempuan dan anak.
Hadir dalam rapat tersebut 100 organisasi masyarakat dan organisasi perempuan untuk mendiskusikan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak yang dinilai kondisinya sudah darurat dan memperkuat barisan aksi nyata sebagai upaya pencegahan, penolakan, dan penghentian segala bentuk kekerasan, eksploitasi, ketidakadilan, diskriminasi, dan persekusi terhadap perempuan dan anak.
Penegasan ini sebagai amanat dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial dan landasan aksi yang harus dilakukan oleh negara negara, termasuk Indonesia yang telah meratifikasi Convention on the Elimination of all forms of discrimination Against Women (CEDAW) tahun 1984.
Guna mewujudkan komitmen itu, Kemen PPPA telah merumuskan dan menetapkan program prioritas pada 2017 ke dalam tiga tujuan utama yang disebut Tiga Akhiri (Three Ends), yakni: 1) Akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak; 2) Akhiri perdagangan orang; dan 3) Akhiri ketidak-adilan akses ekonomi bagi perempuan. Untuk mengimplementasikan program Three Ends tersebut, Kemen PPPA menerapkan berbagai strategi untuk mengakhiri kekerasan sebagai upaya menemukan solusi nyata dalam melindungi perempuan dan anak melalui pencegahan, penanganan, dan pemberdayaan serta partisipasi anak.
“Saya mengharapkan dukungan, peran serta semua pihak, dan mengajak ibu-ibu untuk bersatu memerangi segala bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan ketidakadilan terhadap perempuan dan anak. Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mengadvokasi gerakan penegak hak-hak asasi manusia, khususnya hak asasi perempuan. Mari kita bersama bergandeng tangan dan bahu-membahu melakukan aksi nyata sebagai bentuk penolakan terhadap berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak”, tutup Menteri Yohana.