Berita

Ini Kata Menteri PPPA Pada Para Pelaku Persekusi

Ini Kata Menteri PPPA Pada Para Pelaku Persekusi
Ilustrasi

Hadir dalam rapat tersebut 100 organisasi masyarakat dan organisasi perempuan untuk mendiskusikan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak yang dinilai kondisinya sudah darurat dan  memperkuat barisan aksi nyata sebagai upaya pencegahan, penolakan, dan penghentian segala bentuk kekerasan, eksploitasi, ketidakadilan, diskriminasi, dan persekusi terhadap perempuan dan anak.

Penegasan ini sebagai amanat dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial dan landasan aksi yang harus dilakukan oleh negara  negara, termasuk Indonesia yang telah meratifikasi Convention on the Elimination of all forms of discrimination Against Women (CEDAW) tahun 1984.

Guna mewujudkan komitmen itu, Kemen PPPA telah merumuskan dan menetapkan program prioritas pada 2017 ke dalam tiga tujuan utama yang disebut Tiga Akhiri (Three Ends), yakni: 1) Akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak; 2) Akhiri perdagangan orang; dan 3) Akhiri ketidak-adilan akses ekonomi bagi perempuan. Untuk mengimplementasikan program Three Ends tersebut, Kemen PPPA menerapkan berbagai strategi untuk mengakhiri kekerasan sebagai upaya menemukan solusi nyata dalam melindungi perempuan dan anak melalui pencegahan, penanganan, dan pemberdayaan serta partisipasi anak.