Pemerintah sungguh sangat menyadari potensi wakaf di Tanah Air. Untuk itu ada Badan Wakaf Indonesia (BWI). BWI lahir menyusul diketukpalunya UU Wakaf No 41 Tahun 2004. BWI punya perwakilan di provinsi maupun kabupaten dan kota. Hanya dengan sifat independen, dana terbatas, BWI belum mampu menggerakkan wakaf dengan penuh antusias.

Untuk itu pegiat wakaf yang sadar jaminan Allah dan Rasul-Nya bahwa pahala mengalir terus kendati napas telah terputus terus melakukan pelatihan nazir wakaf produktif. Keanggotaan nazir dipindai dalam grup WhatsApp, sehingga menjadi ajang diskusi sekaligus saling menginspirasi. Begitupula di FaceBook. Pada hari ini, Kamis, 7/1/2021 dibentuk pula grup Forum Nazir Wakaf Produktif Indonesia. Anggota di FB jauh lebih terbuka, sehingga menjadi solusi atas minimnya litetasi wakaf maupun celah sosialisasi inovasi perwakafan di Indonesia.
Bagi pembaca yang ingin bergabung di Forum Nazir Wakaf Produktif Indonesia versi Whats App bisa mendaftar di nomor WA penulis. Bagi yang ingin bergabung di Forum Wakaf Produktif Indonesia silahkan klik search di FaceBook dengan nama Forum Wakaf Produktif Indonesia. Semoga segenap ikhtiar kemediaan ini turut membantu BWI dan aspirasi umat sejagat. (Penulis adalah pegiat Literasi Wakaf-Wakaf Literasi. Anggota Badan Wakaf Indonesia Provinsi Kalimantan Barat Bidang Wakaf Produktif. CP-WA 08125710225).
