Oleh: Nandarie Rahma
Isu eksploitasi tenaga kerja Indonesia di kapal ikan milik China muncul saat kapal tersebut berlabuh beberapa hari lalu di Busan, Korea Selatan. Kasus ini mulai disorot media asal Korea Selatan, MBC News dan baru heboh diberitakan di Indonesia, Kamis (7/5).
Setelah berlabuh, anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal ikan milik China melapor kepada kepolisian laut daerah Busan dengan menunjukan sebuah bukti berupa rekaman video.
ABK Indonesia menyatakan bahwa sebelumnya mereka telah menandatangani sebuah perjanjian kerja dengan pihak kapal tempat mereka bekerja. Dalam surat pernyataan tertera bahwa jika meninggal dunia akan dikremasi dan abunya akan diserahkan kepada keluarganya di Indonesia. Santunan kematian juga akan diberikan. Nyatanya, dalam video yang beredar terlihat salah satu ABK yang telah meninggal dunia dibungkus dengan bungkusan orange lalu dilemparkan ke laut.
Kematian salah satu ABK tersebut diduga karena eksploitasi yang dilakukan oleh kepala awak kapal China. ABK Indonesia diberi jam kerja hingga 18 jam dan hanya diberi waktu istirahat selama 6 jam setelahnya.
Mereka juga tidak diizinkan untuk minum air mineral dan hanya diperbolehkan minum air laut yang telah difilter. Air mineral hanya diminum oleh awak China. Hal itulah yang diduga sebagai penyebab terbesar kematian ABK Indonesia tersebut.
Tragisnya mereka hanya diberi gaji senilai 120 US Dollar atau senilai Rp 1.825.500,- untuk 13 bulan. Dapat dikatakan mereka hanya mendapat gaji tidak lebih dari Rp 100.000,- per bulan.
Kementerian Luar Negeri Indonesia mengonfirmasi bahwa jasad ABK benar telah dibuang ke laut. Terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik. Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular. Hal ini dilakukan juga berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.
KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Dalam penjelasannya, Kemlu Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.
Sebelumnya, Kemlu RI bersama kementerian/Lembaga terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI. Kemlu juga menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga korban.