Di sini dapat diambil kesimpulan bahwa perayaan tahun baru Masehi diharamkan menurut Islam, hal ini juga dinyatakan oleh Ustadz Zulkifli Ali dalam situs voa-islam.com karena berpotensi menggiring kaum muslimin melakukan adat jahiliyyah yang seharusnya ditinggalkan.

Namun, kita juga tidak boleh sembarangan mengkafir-kafirkan orang yang merayakan tahun baru. Setiap agama sudah barang tentu membenarkan keyakinan agamanya dan berpegang teguh dengan agama masing-masing, karena agama adalah soal keyakinan. Corak perayaan setiap agama tentu memiliki makna dan hikmah tersendiri bagi agama dan kepercayaan masing-masing. Sebagian kalangan umat Islam, ada yang kemudian membuat suatu yang berbeda ketika malam tahun baru. Sesuatu yang mengembalikan kaum muslimin kepada fitrahnya, yaitu dalam hal penciptaan manusia untuk beribadah kepada Sang Pencipta. Ada yang melakukan talim bersama, shalat tahajjud berjamaah, berdzikir kepada Allah. Pada intinya hendak bermuhasabah (mawas) diri, memperbaiki yang kelam dan melepaskan diri dari narapidana masa lalu yang terpenjara oleh kenangan buta. Hal ini terlepas dari silang pendapat internal Islam yang memandang bidah dan bukan bidah karena konteks pembahasan atau kata kuncinya adalah perubahan. Baik sikap maupun mental.