Padahal, surat edaran tersebut dibuat bertujuan agar masyarakat dapat melakukan social distancing guna menghambat penyebaran Covid-19. Besar harapan dari pemerintah kepada masyarakat Kota Pontianak untuk mengindahkan surat edaran tersebut agar Pontianak tidak berada di zona bahaya virus Covid-19. Terlebih agar baik masyarakat yang konsumtif serta pemilik usaha di bidang kuliner, dapat mengerti dan memaklumi setiap pembatasan aktifitas makan di luar demi terciptanya daerah yang aman dari penyebaran virus berbahaya, Covid-19.(*Penulis Volunteer Reporter Teraju, Editor : Melly Meliantha)
Salah Cafe atau Masyarakatnya?
