Terorisme adalah kejahatan serius yang melanggar Hak Asasi Manusia, juga akan sangat mengganggu jalannya roda kehidupan bermasyarakat dan negara. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menanggulangi masalah terorisme, seperti didirikannya Badan Nasional Penanggulagan Terorisme (BNPT) yang tugas dan fungsinya tercantum dalam UU RI No.5 Tahun 2018. Upaya pencegahan dan kontra radikal sudah mulai dikumandangkan melalui komunitas, organisasi, kumpulan orang-orang yang menolak terorisme.
Perkembangan teknologi yang semakin pesat membawa dampak positif dan negative dalam hal informasi yang tersebar. Dengan berbagai fasilitas dan teknologi yang serba cepat dan instan, informasi sudah tidak mengenal batas waktu dan tanggal. Informasi yang bersifat negative lebih cepat berkembang dibandingkan dengan upaya-upaya yang dilakukan dalam hal pencegahan dan penyembuhan. Berita bohong atau hoax menjadi kata yang tidak asing di dunia ini dan sudah menjadi viral di kalangan masyarakat.
