Ekonomi

OJK Diminta Tegas Tangani Investasi Bodong

Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tegas dan ketat dalam memberi izin perusahaan investasi, termasuk jeli memeriksa rekam jejak pengusaha dan pengelola perusahaan investasi. Menurutnya, perlindungan konsumen investasi dan keuangan sudah menjadi tema sentral sejak pembentukan UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Banyak yang tertipu dengan investasi bodong yang mengiming-imingi hal menggiurkan padahal itu penipuan,” ungkapnya di Jakarta, Senin (16/5/2016).

Menurutnya, OJK yang terkesan lemah dan kendor dalam pengawasan menjadi salah satu penyebabnya. Apalagi, ditengarai banyak pengusaha investasi bermasalah masih bebas membuka usaha serupa dengan hanya mengganti nama perusahaan atau memakai nama orang lain untuk mengelabui aparat.

Seperti diketahui, praktik perusahaan investasi bodong sudah banyak memakan korban. Bahkan sebagian sudah masuk pengadilan. Salah satunya adalah grup investasi Brent Securities yang sebelum akuisisi saham dikenal bernama PDFCI Securities.

Diketahui, sudah tak terhitung jumlah korban penipuan investasi bodong. Misalnya yang dialami anggota Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP). Ribuan nasabah menuntut uang yang telah diinvestasikan kembali.

Menurut Hendrawan, OJK tidak boleh lepas tangan atas fenomena maraknya perusahaan investasi bodong. ”Bagaimanapun itu adalah tupoksi OJK, harus mampu melakukan pengawasan,” tukasnya.