Komisi XI, lanjutnya, meminta OJK agar proaktif dan segera mengeluarkan Peraturan OJK yang bukan hanya bersifat preventif tapi juga ada tenaga pengawas yang proaktif serta mencari jalan keluar dari masalah yang dihadapi nasabah yang dirugikan.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI lainnya, Jhony G Plate, mengatakan, ditengarai banyak perusahaan investasi bodong yang ditutup karena ada unsur penipuan ternyata masih bebas berkeliaran.
“Itu tugas OJK untuk mengawasi. Kita sia-sia saja membentuk OJK selama ini. Sepertinya tidak ada value added-nya,” tukasnya.
Dalam waktu dekat, kata Jhony, DPR akan memanggil kembali OJK, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), BKPM, hingga Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait lepas tangan pengawasan dari perusahaan investasi bodong ini. Selain itu, masih menurut Jhony, DPR juga akan memanggil pihak kepolisian untuk menetapkan direksi perusahaan investasi bodong ini bila terbukti terlibat menggelapkan dana nasabah dan menetapkan direksi perusahaan tersebut menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketua Satgas Waspada Investasi sekaligus Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Tongam Lumban Tobing mengatakan, pengawasan investasi bodong bukan semata tugas OJK. “Korban penipuan justru banyak yang tidak melapor ke kami karena malu,” kata Tongam.
