Dengan jabatan tersebut maka Haji Ismail Mundu menjadi tumpuan tempat untuk bertanya tentang masalah-masalah agama baik dari kalangan kerajaan maupun masyarakat luas, khususnya berbagai masalah yang berkaitan dengan problem yang dihadapi oleh kaum muslimin. Semua permasalahan yang diajukan kepada beliau, diupayakan dapat diputuskan dengan penuh bijaksana (hikmah) dan nasehat baik (mauidzah hasanah). Atas segala kemampuan dan kharisma serta besarnya pengaruh yang dimiliki oleh Haji Ismail Mundu, maka pada tanggal 31 Agustus 1930 (1349 H) beliau mendapat penghargaan dari pemerintah Belanda berupa bintang jasa dan Honorarium dari Ratu Wilhelmina. Pada tahun 1951 setelah kerajaan Kubu berakhir dan bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, wedana Kubu yang pertama yaitu Gusti Jalma mengangkat Haji Ismail Mundu sebagai Hakim Mahkamah Kubu Pertama, tidak diketahui sampai kapan beliau menjabat sebagai Hakim Mahkamah Kubu.
Pada tanggal 30 Jumadil Awal 1377 H (1957 M), kondisi kesehatan Haji Ismail Mundu karena usianya yang sudah tua. Akhirnya Haji Ismail Mundu wafat pada tanggal 15 Jumadil Akhir 1377 H atau pada 16 Januari 1957 M.
