Berita

Muhammadiyah Mendesak Peninjauan Ulang RUU KUHAP: Ancaman terhadap Keadilan dan HAM

Muhammadiyah Mendesak Peninjauan Ulang RUU KUHAP: Ancaman terhadap Keadilan dan HAM

Pontianak, 25 Juli 2025 – Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan mendalam dan mendesak peninjauan ulang terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Meskipun mengapresiasi penyelesaian Daftar Inventaris Masalah (DIM) oleh Pemerintah, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menyoroti sejumlah poin krusial dalam draf RUU KUHAP 03 Maret 2025 yang dinilai berpotensi mengabaikan prinsip-prinsip dasar keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan partisipasi publik yang sejati.

Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah mengecam keras proses pembahasan RUU KUHAP yang terkesan terburu-buru dan minim transparansi. Pembahasan 1.676 DIM dalam waktu dua hari (9-10 Juli 2025) menunjukkan kurangnya kedalaman analisis. Munculnya draf RUU KUHAP pada awal Februari 2025 tanpa kejelasan asal-usul, serta pengakuan akademisi yang merasa hanya dijadikan “pajangan”, semakin memperkuat dugaan adanya proses yang tidak transparan dan akuntabel. Proses semacam ini dikhawatirkan akan menghasilkan produk hukum yang cacat legitimasi.

Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menyoroti beberapa ketentuan yang berpotensi melegitimasi praktik penyiksaan, kekerasan, dan penyalahgunaan wewenang yang ditandai dengan: