- Pernyataan Dampak Kejahatan Korban (Victim Impact Statement – VIS): Perlu penambahan pasal tentang VIS untuk memastikan hak korban berpartisipasi aktif dalam proses peradilan dan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
- Hak Korban atas Kompensasi: Perlu dikembangkan pengaturan kompensasi kepada korban tindak pidana melalui dana abadi dalam bentuk dana bantuan korban (Victim Trust Fund), di samping restitusi.
- Pengaturan Saksi Pelaku (Justice Collaborator – JC): Pengaturan JC dalam RUU KUHAP dipandang penting untuk mengungkap kejahatan serius atau terorganisir, serta untuk mendorong lebih banyak orang berani menjadi JC.
- Praperadilan dalam Penyelidikan: Pengaturan terkait penyelidikan tetap perlu diatur dan setiap tindakan penyelidikan dapat diajukan pengujiannya dalam praperadilan, seperti kasus Siyono.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menyatakan:
Baca Juga:Sukadana Macet! Bis Besar, Jalan Sempit
