Berita

Muhammadiyah Mendesak Peninjauan Ulang RUU KUHAP: Ancaman terhadap Keadilan dan HAM

Muhammadiyah Mendesak Peninjauan Ulang RUU KUHAP: Ancaman terhadap Keadilan dan HAM
  • Penggeledahan dan Pemblokiran Tanpa Izin Pengadilan dalam Situasi Mendesak Subyektif: Ketentuan dalam Pasal 106 ayat (5) dan Pasal 132A ayat (5) yang menyerahkan penilaian “situasi mendesak” kepada penyidik berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan penyalahgunaan wewenang.
  • Obyek Pemblokiran yang Belum Diatur: Ketiadaan pengaturan mengenai kategori obyek pemblokiran menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi kesewenang-wenangan aparat.
  • Pengambilan Sampel Tubuh Tanpa Izin Pengadilan: Pengaturan pengambilan sampel tubuh/informasi biologis yang tidak mensyaratkan izin pengadilan bertentangan dengan prinsip check and balances dan perlindungan HAM.
  • Penyadapan dan Teknik Investigasi Khusus Tanpa Kontrol Pengadilan: Penyadapan dan teknik investigasi khusus yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan dengan alasan mendesak yang bersifat subyektif (Pasal 124, Pasal 16 ayat (1) huruf f dan g) sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan melemahkan kontrol pengadilan.
  • Putusan Praperadilan: Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menegaskan bahwa putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan tidak dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi, mengingat ketentuan ini telah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi.
  • Penahanan Wajib bagi Terdakwa yang Dipidana: RUU KUHAP perlu menegaskan bahwa setiap putusan hakim yang menyatakan terdakwa dipidana maka terhadap terdakwa wajib dilakukan penahanan apabila sebelumnya tidak dilakukan penahanan.
  • Peninjauan Kembali Hanya Hak Terpidana: Peninjauan Kembali harus ditegaskan hanya merupakan hak dari terpidana, sehingga penuntut umum tidak diizinkan mengajukan peninjauan kembali.

Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menekankan pentingnya RUU KUHAP untuk lebih berorientasi pada saksi dan korban, tidak hanya tersangka dan terdakwa. Hal ini mencakup: