- Masa Penangkapan yang Tidak Sesuai Standar HAM: RUU KUHAP berpotensi melegitimasi masa penangkapan hingga 7 hari, jauh melampaui standar HAM internasional 48 jam, membuka ruang bagi penyiksaan dan kekerasan. Pasal 90 RUU KUHAP yang mengatur penangkapan 1×24 jam dan dalam hal tertentu 2×24 jam masih perlu ditinjau ulang.
- Penghapusan Ketentuan Pembatalan Penetapan Tersangka Akibat Kekerasan: Penghapusan ketentuan ini (Pasal 85 ayat (6) RUU) menghilangkan disinsentif bagi aparat penegak hukum untuk tidak melakukan kekerasan.
- Alasan Penahanan yang Terlalu Luas dan Subyektif: Ketentuan Pasal 93 ayat (5) huruf b dan d yang memperluas alasan penahanan karena “menghambat proses pemeriksaan” dan “memberikan informasi tidak sesuai fakta” sangat subyektif dan melanggar hak untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan diri sendiri (hak diam).
- Penghapusan Izin Penahanan oleh Pengadilan: Penghapusan ketentuan izin penahanan oleh pengadilan (Pasal 93) menghilangkan mekanisme kontrol yang memadai oleh lembaga pengadilan yang independen dan imparsial, yang sangat penting untuk mencegah penyiksaan.
- Penetapan Saksi Mahkota Tanpa Jaminan: Penetapan saksi mahkota oleh penyidik tanpa jaminan berbasis kesepakatan dan tanpa paksaan (Pasal 22 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 7 ayat (1) huruf l) sangat minim akuntabilitas dan membuka ruang transaksional.
- Pengakuan Bersalah di Tingkat Penyidikan Tanpa Kontrol: Pengaturan pengakuan bersalah di tingkat penyidikan tanpa standar check and balances yang memadai (Pasal 22 ayat (4) dan (5) jo. Pasal 7 ayat (1) huruf m) sangat rentan penyalahgunaan dan tekanan.
Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menyoroti kelemahan dalam akuntabilitas dan check and balances yang tercermin dalam beberapa pasal dalam RUU KUHAP:
