- Mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU KUHAP secara partisipatif, menjunjung tinggi prinsip keadilan substantif, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan penghormatan terhadap HAM.
- Pembaruan RUU KUHAP harus menjawab persoalan mendasar dalam praktik peradilan pidana Indonesia yang selama ini rentan mengabaikan prinsip due process of law dan presumption of innocence.
- Mendorong seluruh warga negara, pemerhati hukum, korban dan penyintas kejahatan dan pelanggaran aparat penegak hukum, akademisi, dan gerakan masyarakat sipil untuk secara cepat dan seksama memperhatikan dan terlibat aktif dalam pembahasan RKUHAP ini. Undang-undang ini akan memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat, termasuk bagu kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik masyarakat secara luas dan ancam demokrasi serta HAM
- Kami percaya bahwa reformasi KUHAP sangat dibutuhkan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada dalam KUHAP 1981, yang telah terbukti membuka peluang kesewenang-wenangan aparat, bertentangan dengan UUD NRI, tidak sesuai dengan ketentuan HAM internasional yang telah diratifikasi, dan tertinggal dari perkembangan hukum terkini. Namun, reformasi ini harus dilakukan dengan proses yang benar, substantif, dan partisipatif, bukan dengan pembahasan kilat yang mengorbankan prinsip-prinsip fundamental hukum dan hak asasi manusia. Hanya dengan demikian, kita dapat menghasilkan KUHAP yang benar-benar berkeadilan dan melindungi hak- hak setiap warga negara.
Nashrun minallah wa Fathun Qarib.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Baca Juga:Siswa Melek Internet
