Opini

Berbalas Pantun Viral – – 18 Ha Lahan Prona Terancam Batal

Berbalas Pantun Viral – – 18 Ha Lahan Prona Terancam Batal
Surat kepastian tidak ditemukannya produk hukum sebagai dasar terbitnya Prona 1982 di Parit Rintis Desa Punggur Kecil, Kecamatan Kakap Kabupaten Kubu Raya dari Biro Hukum Pemprov dan hamparan lokasi 18Ha yang potensi dibatalkan demi hukum dan hak-hak tanah kembali kepada pihak yang berhak.

teraju.id, Pontianak – Sedang viral berbalas pantun Wakil Gubernur Kalbar di rangkaian acara Faradje’ Pesaka Negeri Sanggau setengah pekan silam.
Pantun berbunyi, “Kucing kurus mandi di papan// Mandi di papan si kayu Bungur// Krisantus kurus bukan tak makan// Tapi ingin jadi gubernur//”

Saya sebagai salah satu saksi-mata dapat menguraikannya secara kronologis, sosiologis, sampai filosofis. Tapi nanti jika dianggap perlu, sebab Wagub dan Gubernur sudah menjawab pers dengan bijak bestari.

Yang justru “berbalas pantun” adalah tidak ditemukannya dasar hukum terbitnya 18 ha lahan atas nama project Prona tahun 1982 di kampung halaman saya. Sungai Raya Dalam tembus Punggur Kecil. Ini silahkan dibaca jawaban dari Biro Hukum Kantor Gubernur. Dan para pemilik sertifikat di atas tanah 18 hektar mesti sadar bahwa proses terbitnya SHM itu cacat prosedural. Sebab dasar pembuatannya “tidak ada”. Tidak ditemukan.

Dokumen itu (SK Gubernur) adalah dokumen negara yang penting. Menyangkut 18 hektar lahan. Menyangkut nyawa petani dan hak mereka di lapangan. Tak mungkin hilang, kecuali memang sejak 1982 sudah ada “mafia tanah”.