Opini

Berbalas Pantun Viral – – 18 Ha Lahan Prona Terancam Batal

Berbalas Pantun Viral – – 18 Ha Lahan Prona Terancam Batal
Surat kepastian tidak ditemukannya produk hukum sebagai dasar terbitnya Prona 1982 di Parit Rintis Desa Punggur Kecil, Kecamatan Kakap Kabupaten Kubu Raya dari Biro Hukum Pemprov dan hamparan lokasi 18Ha yang potensi dibatalkan demi hukum dan hak-hak tanah kembali kepada pihak yang berhak.

Saya ungkap ini kepada publik agar tahu bahwa wakaf saya seluas 16.200 meter persegi bagi Yayasan Mesjid Ponpes Sulthan Annashira adalah sah sesuai Akta Ikrar Wakaf. Justru pihak SHM 15843 dan di sebelahnya lagi, termasuk kiri-kanan dari Persil 1-9 adalah “ilegal”.
Kami orang kampung yang tahu sejarah lokasi. Kenal sesiapa yang menggarap asal. Bisa menguraikan secara kronologis, sosiologis sampai filosofis. Insya Allah juga secara teoritis agraria sampai yuridis.
Kini kami “berbalas pantun” di tahap litigasi PTUN setelah pihak pemegang SHM menolak mediasi di BPN sebanyak 2x. Juga absen dari mediasi yang dilakukan Bupati bersama Kapolres Kubu Raya 1x. Termasuk dengan para wakil rakyat (DPRD Kubu Raya 1x–dimana sampai kini hasil kerja DPRD Kubu Raya juga kami nanti bagaimana keberpihakannya kepada rakyat di level grassroot).

Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kalimantan Barat sesuai UU Wakaf No 41 Tahun 2004 bertugas menjaga, mengawasi, mengamankan dan memproduktifkan harta benda wakaf yang pada ghalibnya adalah harta benda negara untuk kepentingan umat dan masyarakat luas. Bukan untuk kepentingan bisnis yang mempertebal kantong seseorang termasuk oknum mafia tanah yang bersarang di kantor-kantor plat gincu.

Kepada Allah Yang Maha Tahu kami mengadu. Dia YMK yang memberikan jalan-jalan mudah menguak kebenaran. Dia Yang Maha Sastra pula yang mengajari “berbalas pantun”.