Kemudian testimoni dari Prof Dr Asvi Warman Adam dari LIPI: “Dalam buku klasik ini Resink membuktikan sebenarnya Belanda tidak menjajah Indonesia selama 350 tahun, tetapi yang menjadi pertanyaan mengapa hal tersebut masih tertulis dalam buku-buku sejarah di sekolah dan sering disebut dalam pidato-pidato?”
Konsekuensi logis dari runutan tahun itu berhimpitan dengan sejarah Kesultanan Qadriyah, peran Sultan membangun Kota Pontianak hingga peran Sultan Hamid II Alkadrie ketika menggantikan ayahandanya yang tewas dibunuh Jepang selaku Sultan Ketujuh. Saat itu tahun 1945, tanggal 29 Oktober Sultan Hamid dilantik sebagai Sultan. Di saat itu pula dia menyerap aspirasi rakyat sehingga terbentuk Daerah Istimewa Kalimantan Barat pada tahun 1947. Kemudian melalui BFO (Bukan Boneka Buatan Belanda, karena merupakan hasil perjanjian Linggarjati, 1947) memperoleh pengakuan kedaulatan dari Belanda.
Lalu, dari fakta ilmiah sekaligus time-line dimaksud jelas secara terang benderang sejarah menjadi lurus sesuai dengan kronologisnya. Benarlah pernyataan Dr Saleh seorang diplomat asal Kalbar, bahwa aspek sejarah Indonesia termasuk Sultan Hamid harus juga dilihat dari aspek hukum internasional–sejarah dunia. Saya semakin yakin bahwa Presiden RI akan segera menetapkan Sultan Hamid II sebagai Pahlawan Nasional atas jasa-jasa besarnya kepada Indonesia Merdeka. Adapun pemikirannya mengenai federalisme sama sekali bukan berarti dia tidak nasionalis. Federalis juga adalah republiken. Demikian hasil perjanjian Linggarjati sebelum Hamid aktif di BFO, bahkan sebelum BFO lahir.

