Adapun tuduhan Hamid terlibat Peristiwa Westerling juga diputuskan Mahkamah Agung dia bebas dari segala tuduhan tersebut karena tidak cukup bukti. Hamid dihukum 10 tahun potong masa tahanan hanya karena hukuman politik atas niatnya melakukan pidana, tetapi dibatalkannya, sehingga tidak ada pelanggaran pidana setets darah pun.

Mari kita syukuri Indonesia merdeka. Mari kita tempatkan jasa pahlawan setinggi-tingginya dan seadil-adilnya. 10 Nopember hari Pahlawan kita tunggukan kearifan dan kebijakan Bapak Presiden RI Ir H Joko Widodo. (* Inzet Foto Prof Dr Asvi Warman Adam dan Prof Dr Taufik Abdullah)