Raperda masyarakat hukum adat yang sedang dibahas di DPRD Kalbar saat ini (Agustus 2016) mengundang heboh. Berbagai pendapat pro dan kontra muncul. Mengapa?
Saya mengikuti pembahasan raperda ini beberapa bulan lalu. Pembahasan itu dilakukan dalam pertemuan sebuah organisasi.
Waktu itu berbagai pendapat muncul. Lantas pada akhirnya, mengerucut pada dua hal: menerima dengan revisi atau menolak. Revisi perlu dilakukan pada beberapa hal yang diatur dalam raperda. Mulai dari masyarakat hukum adat dikoreksi menjadi masyarakat adat, hingga soal hak dan kewajiban yang disebutkan di sana.
Panjang cerita, putusan terakhir terserah pengurus. Forum hanya memberikan masukan dan pandangan. Paling tidak, jika menerima pengurus sudah memiliki dasarnya. Begitu juga jika menolak, pengurus juga tahu argumentasinya. Kemudian, saya mendengar pilihan yang diambil pengurus adalah mengharapkan DPRD Kalbar menolak raperda itu.
Argumentasi penolakan muncul karena menganggap raperda ini membentuk negara dalam negara. Otonomi darat, air dan udara (waktu itu ada) di tangan masyarakat hukum adat dinilai terlalu besar dampaknya untuk masyarakat Kalbar yang majemuk. Otonomi itu bertentangan dengan semangat negara kesatuan republik Indonesia yang menempatkan negara di atas segalanya.
