Oleh: Heta Agus Pramita
Pengelolaan keuangan negara oleh Pemerintah Daerah (Pemda) memerlukan akuntabilitas. Akuntabilitas melahirkan kewajiban yang menghasilkan pertanggunggjawaban yang harus diketahui oleh sang pemberi amanat yaitu rakyat. Salah satu kewajiban pemerintah baik yang di pusat maupun daerah adalah membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP). Laporan LAKIP memuat perbandingan yang menunjukkan capaian rencana awal dengan apa yang dihasilkan secara aktual atau antara target dengan realisasi.
LAKIP membantu instansi pemerintah untuk menunjukkan kinerjanya dalam skala kuantitatif (jumlah atau persentase). Karena itu, selayaknya LAKIP yang diterbitkan Pemda selayaknya dipublikasikan sebagai bentuk transparansi baik yang targetnya tercapai ataupun tidak. Kinerja sendiri merupakan refleksi dan cerminan atas hasil kerja nyata yang telah dilakukan dan diberikan Pemda bagi rakyatnya.
Penganggaran dalam APBN maupun APBD merupakan tools untuk mencapai tujuan mensejahterakan rakyat. Penganggaran oleh Pemda selayaknya tidak lagi pada ukuran spending more namun lebih diarahkan pada spending better. Begitu juga pada belanja, baik pemerintah Pusat maupun Daerah diarahkan pada belanja yang produktif bukan belanja yang konsumtif. Sehingga yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana pemda mampu berinovasi dalam mengalokasikan anggaran dan belanja yang ‘spending more produktif’.
