Saya cukup berang. Tapi saya tetap berusaha santun kepadanya sebagai seorang yang sudah tua, lantas apakah saya tak boleh mengemukakan pendapat dan berargumentasi? Saya bicara apa adanya. Dia katakan kami tak berdasar fakta, melainkan hanya interpretasi, asumsi. Saya tegas membantah, soal Westerling itu subyektif dan peradilan politik. Putusan Mahkamah Agung tahun 1953 jelas tidak membuktikan keterlibatan Sultan Hamid II dalam pemberontakan Westerling di Bandung. Sampai hari ini saya satu-satunya orang yang meneliti kasus tersebut secara ilmiah. Saya hendak menguraikan itu, dia tak mau. Dia memilih larut dan lebur dalam sudut pandangnya sendiri.

Celakanya, Anhar mengaitkan pembantaian Westerling di Sulawesi Selatan, kemudian menghubungkan itu dengan pahlawan kami dari Kalimantan Barat. Apakah itu ada kaitannya dengan Sultan Hamid II? Terang tak berhubungan. Bahkan untuk kasus yang disidangkan terhadap Sultan Hamid II itu sendiri, Westerling pelaku utama tak dihadirkan, dia disebut kabur ke Belanda. Bagaimana bisa anda menuduh seseorang melakukan kejahatan yang tak dilakukannya, bila dikaitkan dengan perbuatan orang lain, dan tak dihadirkan untuk didengar keterangannya? Ini tidak fair, ini tidak jujur.