Pada pagi Rabu pukul delapan, Anhar tampak hadir di dampingi beberapa orang dari Kemensos RI. Dengan konsep pembicara tunggal, kemudian Kadinsos Kalbar membuka acara sebagai moderator. Anhar berseloroh, “Sekuat apapun anda, kalau tak memenuhi Undang-undang, tak mungkin lolos”. Anhar Gonggong menjelaskan secara umum apa saja syarat-syarat umum dan khusus pengusulan calon pahlawan nasional. Sisa waktu 35 menit, kami manfaatkan untuk tanya jawab. Tak ada yang berminat bertanya, saya tunjuk tangan.
Saya mulai dengan menjelaskan tentang apa yang kami perjuangkan, sejak kapan, dan alasan mengapa kami bersikeras mengajukan hal tersebut. Perjuangan ini bagian dari proses advokasi masyarakat Kalimantan Barat. Kami beralasan untuk mengajukan itu. Secara administratif, pengusulan Sultan Hamid II, sang perancang lambang negara, jauh dari cukup. Anhar menggarisbawahi jangan sampai ada cacat, jangan sampai ada cela.
Menurut saya itu tak mungkin. Tak ada manusia sempurna. Kalau dikorek semua pasti ada salah. Ini soal sudut pandang. Kami punya argumentasi. Tapi sayang, Anhar berkeras hati tak menerima argumentasi kami. Kami punya dua pandangan dengan bentangan kutub yang berbeda. Anhar berdiri pada perspektif lama, dia tetap katakan Sultan Hamid II adalah antek belanda, Sultan Hamid II adalah gembong pemberontakan bersama Westerling tahun 1950.
