Akibat adanya pandangan ini yang kemudian menimbulkan konflik senjata antara Tentara Rakyat Indonesia (TRI) dengan NICA pada tanggal 10 Nopember 1946 di Surabaya. Kelak momentum 10 Nopember ini menjadi hari pahlawan di negara kita.
Bagaimana untuk mengakhiri konflik ini? Diadakanlah Perjanjian Linggarjati. Hadir tokoh diplomat yang mewakili Indonesia di antaranya Sutan Sjahrir, Amir Syarifudin, Moh. Roem, A. K. Gani, Leimena, Susanto, Soedarsono, serta Ali Budiarjo. Mereka berperan sebagai sekretaris delegasi. Perundingan Linggarjati dilakukan hingga pengumuman hasil perundingan yang diumumkan pada 15 November 1946. Perundingan yang dilakukan selama beberapa hari ini berjalan sangat alot hingga menuai pro kontra terhadap hasil atas perundingan tersebut.

Pada tanggal 25 Maret 1947 di Linggarjati (Perundingan Linggarjati) hasilnya antara lain menetapkan: 1. Belanda mengakui RI berkuasa secara de facto atas Jawa, Madura dan Sumatra, di wilayah-wilayah lain yang berkuasa adalah Belanda. 2. Belanda dan Indonesia akan bekerja sama membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). 3. Belanda dan Indonesia akan membentuk Uni Indonesia Belanda.

Terhadap hasil penetapan tersebut Delegasi Indonesia menganggap bahwa upaya diplomasi yang dilakukan Indonesia berdasar pada dua tujuan pokok. Pertama, berusaha agar Republik Indonesia diakui oleh sebanyak mungkin negara di dunia sehingga perjuangan bangsa Indonesia dapat dianggap sebagai negara yang berdaulat penuh dan tidak sebagai “gerakan nasional” dalam suatu negara jajahan. Kedua, mempertahankan kekuatan fisik yang telah dibangun.