Sebagai tindak lanjut, 7 surat peringatan (terutama saat kampanye) dan 2 surat rekomendasi sanksi dikeluarkan Bawaslu. Rekomendasi ini kemudian ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten dan pihak yang terkait, sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak dalam masyarakat. Angka-angka ini memperlihatkan rendahnya pravalensi pelanggaran Pilkada. Kemudian dari segi substansi pelanggaran juga kurang substansial.

Khusus untuk menilai fenomena money politik, hemat penulis membutuhkan waktu untuk pembuktian. Kita tahu bersama, tidak mudah untuk membuktikan hal ini, kecuali dalam kasus tangkap tangan. Jadi, penulis tidak berhak memberikan justifikasi dalam hal ini. Sedangkan pelanggaran netralitas ASN, ada beberapa pelanggaran yang dilaporkan ke KASN dan Kemendagri, ada beberapa yang dikenakan sanksi.

Kemudian terkait dengan partisipasi pemilih. Secara umum tingkat partisipasi pemilih pada Pilbup 7 Kabupaten se-Kalbar berada pada angka 74,4 %, masih di bawah target partisipasi secara nasional yaitu 77,5 %. Namun, setidaknya ada 3 Kabupaten yang melampui target nasional yaitu Kab. Sintang (82,92 %), Kab. Melawi (85,97 %) dan Kab. Kapuas Hulu (82,18 %). Bahkan, Kabupaten Melawi melampaui target yang mereka tetapkan secara lokal yaitu 85 %. Angka-angka ini sudah menunjukkan fenomena yang baik, setidaknya ada peningkatan secara kuantitatif dari Pilkada tahun 2015. Emanuel Edi Saputra (Kompas.id, 17/12/2020) menyatakan ada kenaikan sekitar 4,1 %. Padah kita tahu, pada pilkada tahun 2020 di tengah Pandemi Covids 19.

Terkait dengan kualitas preferensi pemilih, apakah cenderung rasional (meritocratic) atau masih politik aliran. Penulis belum mendapatkan data berkenaan hal tersebut.

Terkait dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, tampak memberikan dampak signifikan dengan tidak adanya cluster baru Pilkada, seperti yang dikhawatirkan banyak pihak. Ada temuan seputar protokol kesehatan, tapi tidak sampai memicu timbulnya cluster covids baru.