Sultan Hamid II sangat bisa menjadi Presiden RIS, bila berkehendak. Toh, dia Ketua BFO (Bijeenkomst Voor Federale Overleg), Majelis Permusyawaratan Negara-negara Federal, yang memimpin 15 (lima belas) negara-negara bagian di bawahnya. Minus Republik Indonesia berkedudukan di Yogyakarta. Tapi, sekali lagi, dia mencintai Indonesia. Sultan Hamid II lebih memilih ingin menjadi Menteri Pertahanan RIS. Yang mana juga tertolak oleh formatur kabinet, yang dia ikut terlibat di dalamnya.

Dia tak melawan, hanya menghela nafas, ketika cuma diberikan jabatan Menteri Negara Zonderportofolio. Jabatan tanpa tugas khusus. Tugasnya hanya menyiapkan Lambang Negara, dan menyiapkan rumah kabinet. Namun, jabatannya sebagai koordinator panitia lambang negara, dijalaninya dengan baik. Hasilnya adalah lambang Garuda Pancasila yang ada di setiap ijazah-ijazah sekolah kita, di dinding-dinding institusi negara dan swasta, dimanapun ada lambang negara. Sebuah karya luar biasa seseorang yang dianggap pengkhianat oleh sebagian orang di negara kita. Lambang negara yang dirancang oleh si “pengkhianat” itu, masih kita gunakan berpuluh-puluh tahun lamanya, sampai dengan sekarang.

Sultan Hamid II, orang baik. Dia sampaikan dalam Pledoi-nya tahun 1953 bahwa “..saya tetap merasa berbahagia sebagai putera Indonesia, yang telah mendapat kehormatan sebesar-besarnya untuk dapat turut serta di dalam perjuangan mencapai kemerdekaan bagi nusa dan bangsa. Bagaimanapun bunyinya putusan Mahkamah Agung nanti, apakah saya akan bebas ataupun akan dijatuhi hukuman, tenaga saya tetap saya sediakan, apabila kelak negara membutuhkannya..”. Seorang patriot bangsa, tak mungkin membahasakan keinginannya untuk tetap berkontribusi, bila sudah terzalimi oleh negeri yang dia cintai.