Oleh: Nur Iskandar
Payung hukum gelar Pahlawan Nasional diatur pada UU No 20 Tahun 2009. UU ini azasnya, 1. Kebangsaan; 2. Kemanusiaan; 3. Kerakyatan; 4. Keadilan; 5. Keteladanan; 6. Kehati-hatian; 7. Keobjektifan; 8. Keterbukaan; 9. Kesetaraan; dan 10. Timbal balik.
Pengajuan Sultan Hamid II Alkadrie sebagai Pahlawan Nasional dilakukan sejak tahun 2016. Hubungan timbal baliknya tidak seimbang antara TP2GD dengan TP2GP. Antara Kalbar dengan Kementerian Sosial dan Presiden RI. Antara lain surat Gubernur Kalimantan Barat selaku Wakil Pemerintah Pusat kepada Menteri Sosial (2019) hingga kini tidak dijawab soal jawaban ‘penolakan’ Kementerian Sosial yang seluruhnya telah dibantah secara ilmiah. Begitupula surat pengajuan audiensi kepada Presiden RI sejak diterima per tanggal 26 Agustus 2020 hingga kini tidak ada jawaban.
Kondisi di atas menunjukkan kami selaku rakyat sudah patuh dan tunduk pada azas UU No 20 berupa 1. Kebangsaan; 2. Kemanusiaan; 3. Kerakyatan; 4. Keadilan; 5. Keteladanan; 6. Kehati-hatian; 7. Keobjektifan; 8. Keterbukaan; 9. Kesetaraan; dan 10. Timbal balik, sementara Pemerintah Pusat tidak menerapkan azas keadilan beradministrasi, kurang objektif di mana hak hak kami di Kalimantan Barat yang mengajukannya secara resmi dan telah ditanda-tangani TP2GD melalui rekomendasi Walikota dan Gubernur tiada kesempatan presentasi di hadapan TP2GP di Kementerian Sosial RI apalagi di hadapan Dewan Gelar yang berada di bawah Presiden RI–termasuk kepada Presiden RI secara vis a vis.
