Jadi, setelah kita bedah isi UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar Kehormatan dan Tanda Jasa, tidak ada satupun pasal yang menghalangi Sultan Hamid II ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Pesan kepada Pemerintah Pusat lewat TP2GP dan Dewan Gelar serta Presiden RI, bahwa kami di Kalbar siap untuk diajak berdialog kapan dan di manapun untuk menunjukkan bukti-bukti ilmiah empiris tentang peranan ‘founding father” dari Tanah Kalimantan yang satu ini–Sultan Hamid II Alkadrie Pahlawan Nasional-Pahlawan Bangsa Sang Perancang Lambang Negara Elang Rajawali Garuda Pancasila. Salam dwi warna. Salam bhinneka tunggal ika. Merdeka! *