Pasal 26 Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:
a. pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa (sangat jelas dilakukan oleh Sultan Hamid II lewat diplomasi bersama Soekarno-Hatta di Muntok yang melahirkan Konferensi Inter Indonesia 1 di Jogja dan Konferensi Inter Indonesia 2 di Jakarta sampai KMB, 1949 di Den Haag, Belanda);
b. tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan; melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya; (jelas terbukti dengan jalan hidup Sultan Hamid yang terus mengabdi kepada bangsa dan negara hingga wafat di Jakarta pada 30 Maret 1978 dan dimakamkan di Maqam Kesultanan Qadriyah Pontianak di Batulayang).
c. pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara; (Jelas sekali, warisannya adalah pengakuan kedaulatan dan lambang negara Garuda Pancasila).
d. pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa; (Sama seperti tersebut di atas–jasanya meliputi seluruh jiwa dan nyawa warga negara Republik Indonesia sejak 1949 hingga negara Indonesia tetap ada dan kita harapkan tetap ada sampai kiamat dunia tiba atas kehendak Tuhan Yang Maha Esa).
e. memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
f. melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional. (Sama seperti tersebut di atas).
