Dalam pengajuan Sultan Hamid II Pahlawan Nasional sejak 2016 kami mendapatkan fakta bahwa sengkarut penolakan ada di diktum e setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, dan point f tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Kedua poin tersebut di atas sudah kami jelaskan dengan seterang-terangnya. Bahwa Sultan Hamid sangat setia pada bangsa dan negara sekaligus tidak berkhianat. Riset ilmiah membuktikan sejak 1994 (temuan investigasi jurnalistik Mimbar Untan) 1999 (riset tesis Turiman di FH-UI) sampai riset makar Sultan Hamid II yang tidak terbukti, 2012 (tesis Anshari Dimyati di FH-UI) serta kajian ilmiah hingga 2020 lewat serangkaian seminar, diskusi terfokus hingga seminar nasional online (webinar). Kesemua menunjukkan Sultan Hamid berjasa besar bagi bangsa dan negara. Bukan Hamid yang berkhianat pada bangsa dan negara, tetapi bangsa dan negara inilah yang oleh pemegang kekuasaan politik pada waktu itu yang “berkhianat” kepadanya. Inilah yang mesti kita operasi bersama-sama secara nyata dengan fakta-fakta ilmiahnya. Negara tidak perlu malu menetapkan Sultan Hamid II sebagai Pahlawan Nasional karena lambang negara yang disumbangsihkannya kita gunakan total di dalam proses berbangsa dan bernegara. Penobatannya sebagai pahlawan nasional juga tidak akan menciderai nilai ketokohan para pahlawan lainnya, karena kita bijak membaca peran masing-masing tokoh bangsa yang selalu saja ada lebih dan kurangnya masing-masing, sebab manusia memang bukan malaikat yang hanya punya akal tanpa nafsu. Begitupula manusia bukan dewa yang tidak boleh ada salahnya sedikitpun.