Tebarkan damai di Kalbar. Rusuh, apapun alasannya tidak baik untuk kehidupan kita bersama. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tinggalkan prinsip hukum seperti pisau: tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Itulah pesan yang harus kita sampaikan kepada semua pihak di Kalbar. Itulah amanat yang harus semua orang junjung, setinggi-tingginya.
Kita merasa amat sangat perlu mengingatkan hal itu karena situasi dan kondisi sekarang ini. Sejumlah kabar melintas. Kabar yang tidak enak didengar dan memprovokasi kita. Kabar yang sebagiannya tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kita juga menonton dan membaca liputan sejumlah media tentang aksi yang dilakukan umat Islam di seantero Indonesia. Konsentrasi massa turun ke jalan yang merespon apa yang terjadi di Jakarta. Merespon pernyataan calon gubernur DKI, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
Emosi sudah terungkit. Di mana-mana. Meluas. Ketegangan sudah dirasakan.
Situasinya, bagi sebagian orang sudah dirasakan mencekam. Bayang-bayang kerusuhan sudah muncul. Kekhawatir sudah membuncah. Rusuh besar sepertinya bakal terjadi. Komunitas tertentu nampaknya bakal jadi sasaran.
Sebelum apa yang dikhawatirkan itu terjadi, kita ingin semua pihak untuk merenung sejenak. Mengingat kembali kerusuhan besar yang pernah terjadi di daerah ini lebih 10 tahun lalu. Mengingat kembali nyawa dan benda yang hilang, yang tak terhitung jumlahnya.
Mengingatkan kembali dampaknya pada semua orang dan pada daerah ini. Bukankah lebih baik mengedepankan rasa aman dan damai?
Kembali pada akar persoalan di Jakarta, kita berharap aparat memperhatikan penanganan persoalan ini dengan serius.
Jika menginginkan umat yang marah reda kemarahannya dan kemudian rela menyerahkan kasus hukum ini kepada aparat penegak hukum sepenuhnya, maka aparat hukum juga harus memperlihatkan diri sebagai aparat yang profesional dan dapat dipercayai.
Jangan karena persoalan politik memunculkan kesan aparat tidak berdaya atau tidak sungguh-sungguh. Jangan timbulkan kesan ada orang yang kebal hukum dan dilindungi.
Aparatlah yang memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu. Ingatlah bahwa hukum diciptakan untuk kepentingan bersama. Demi kedamaian, keadilan dan untuk menjaga orang-orang dari kejahatan orang lain. (*)