in

Lion Air Mengabaikan Protokol Kesehatan

lion pengaturan jarak..

Oleh: Chandra Kirana

Dalam penerbangan Lion Air JT 6888 jam 10:50 di dalam boarding time tertera 09:50 dari Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng tujuan Pontianak pada hari rabu 09/09/2020 ditemukan dalam penerbangan tersebut tidak melaksanakan aturan protokol kesehatan sebagaimana yang ditetapkan oleh badan kesehatan WHO maupun aturan yang ditetapkan pemerintah RI mengenai aturan pelaksanaan aturan Protokol kesehatan dan Soscial Distancing yaitu mengatur jarak aman dalam pencegahan penyebaran Covid 19.

Saat ditanyakan kepada pramugari mereka menjawab bahwa hanya melaksanakan perintah dan kebijakan supervysor tanpa mengetahui aturan seperti bagaimana. Dijanjikan bahwa Supervysor akan menemui saya, ditunggu setelah pesawat take off dan mengudara tidak ada tanda-tanda saya ditemui oleh Supervysor yang dijanjikan oleh pramugari, saya lantas mengingatkan kembali Pramugari tentang janji Supervysor yang katanya akan menemui saya untuk memberi penjelasan tentang tidak dilaksanakannya protokol kesehatan dan tidak ada kursi tengah yang dikosongkan seperti halnya maskapai lain yang dengan ketat melaksanakan protokol kesehatan contohnya Citilink yang bahkan tidak mengizinkan penumpang pindah tempat duduk walaupun tempat duduk/kursinya kosong.

Kemudian saya ditemui pramugari yang menyampaikan bahwa supervysor yang katanya mau menemui saya, berada diruang kabin dan tidak menemui saya.

Saat saya tanyakan kenapa tidak melaksanakan protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah saya hanya diarahkan untuk melakukan komplain kepada Costumer service lion air.

Juga dijawab bahwa protokol kesehatan tidak dilaksanakan karena kebutuhan penumpang.

Setelahnya saya sampaikan bahwa saya akan ambil gambar sebagai bukti untuk membuat laporan,saya dipersilakan pramugari bernama Maya tersebut asal tidak mengganggu kenyamanan penumpang, setelah pramugari tersebut meninggalkan saya.

Saat saya sedang mengambil gambar, datang pramugari lain melarang saya mengambil gambar lalu saya katakan saya sudah diizinkan untuk mengambil gambar sebagai bukti dan hal tersebut merupakan tugas saya untuk melakukan pengambilan gambar tersebut.

Ketika tiba dibandara Supandio Kubu Raya saat saya menyerahkan kartu kewaspadaan kesehatan dari kementerian kesehatan RI, kejadian didalam pesawat saya sampaikan pada tim petugas dari kemenkes tersebut yang meminta tidak menyebutkan namanya mengatakan Tidak aneh dan kalau Lion Air tidak bisa diapa-apain, selain tidak menerapkan protokol kesehatan selalu dipenuhi dengan penumpang setiap mendarat.

Seperti halnya kejadian Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji memberikan tindakan berupa sanksi terhadap Batik Air berupa larangan terbang ke Pontianak selama 14 hari setelah enam penumpangnya dari Jakarta positif Covid-19. Keenam orang itu membuat kasus positif Covid-19 di Kalimantan Barat bertambah 33 orang pada Sabtu, 22 Agustus, lalu yang kemudian infonya dilawan dengan class action terhadap tindakan gubernur Kalbar.

Sanksi ini merupakan bentuk pertanggungjawaban maskapai karena telah membawa penumpang dari daerah zona merah, dan diberlakukan mulai 23 Agustus 2020. Dari enam penumpang tersebut, tiga di antaranya beralamat Jakarta, dua orang Pontianak dan seorang beralamat Surabaya.

Kasus temuan penumpang ini berdasarkan hasil swab check secara acak di Bandara Internasional Supadio, Pontianak, pada 15 Agustus.

Saya memang sengaja mencoba naik pesawat berbeda dari maskapai yang berbeda hanya untuk tahu sejauh mana maskapai mentaati protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan oleh badan kesehatan dunia WHO dan pemerintah RI. Karena sering dengar cerita teman mengenai protokol kesehatan yang diterapkan di dalam pesawat saat melakukan penerbangan membawa penumpang.

Menurut saya sangat ironis seakan-akan tidak ada kuasa maskapai untuk bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020.

Sebuah bentuk arogansi yang hanya memikirkan keuntungan tanpa memikirkan kesehatan dan keselamatan masyarakat dalam mematuhi social Distancyng,sebab Rapid tes bukan jaminan seseorang tidak akan positif karena memerlukan proses 14 hari kemudian,atau yang dapat menentukan negatif dan positifnya seseorang dari covid19 ditentukan melalui tes swab atau PCR buktinya 6 batik air yang masuk pontianak itu kan sudah mengantungi rapid tes yang menyatakan non reaktif tapi kenapa bisa positif saat dites swab atau PCR?

Menurut saya maskapai yang ngeyel tersebut harus diambil tindakan tegas oleh pemerintah daerah tujuan penerbangan maskapai bersangkutan,dengan menurunkan tim melakukan pemeriksaan kedalam pesawat disaat mendarat sebelum penumpangnya turun,yang melanggar ketentuan protokol kesehatan langsung tolak dan disuruh kembali kebandara asalnya,karena tidak ada cara untuk memberikan efek jera terhadap pelanggaran yang dilakukan maskapai penerbangan terhadap ketentuan protokol kesehatan yang seharusnya ditaati dan dilaksanakan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid 19 yang dari hari kehari makin memprihatinkan.

Kisah ini merupakan pengalaman pribadi yang langsung dialami oleh : Chandra Kirana.

Written by teraju.id

baju.internet

TERKADANG KITA TERJEBAK DENGAN TAMPILAN BAJU

raja opini

Mengenang Jawara Opini