Berita

Polisi Ringkus Dua Remaja Curi 5 Motor di Ketapang

Polisi Ringkus Dua Remaja Curi 5 Motor di Ketapang

teraju.id, Ketapang – Dua remaja pelaku curanmor ditangkap Polisi. Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto membenarkan, bahwa Sat Reskrim Polres Ketapang telah menangkap 2 (dua) orang laki laki masih berusia remaja yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan 5 (lima) tempat kejadian perkara, Sabtu (28/3).

Diterangkannya, penangkapan terhadap kedua remaja pelaku tindak kejahatan tersebut adalah berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/119-B/III/RES.1.8/2020/Kalbar/SPKT Tanggal 27 Maret 2020, dengan pelapor Saukan warga di Jalan S. Parman, Kabupaten Ketapang.

WhatsApp Image 2020 03 28 at 17.26.45

Peristiwa itu terjadi pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2020 sekira pukul 22.00 WIB di teras rumah pelapor. Kedua laki laki remaja yang diduga tersangka tersebut ditangkap Sat Reskrim Polres Ketapang, Kamis (26/03/2020) sekitar pukul 23.30 Wib kemarin di dua lokasi yang berbeda.

Selanjutnya dipaparkan Kasat Reskrim Polres Ketapang, Eko Mardianto, bahwa kedua remaja laki laki yang diduga pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan beromotor roda dua yang berhasil diringkus pihaknya itu adalah TS alias TM (18) warga Jalan Medan Pertanian Ketapang dan seorang laki laki berinisial YSA alias YD (17) warga Jalan Matan Kabupaten Ketapang.